Jaringan Ko Erwin Terkuak, Kurir Sabu Ditangkap saat Kabur ke Pekanbaru

Minggu 01-03-2026,19:59 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor," kata Hadi.

Setelah penangkapan, Genda bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Satgas NIC. Polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, antara lain

BACA JUGA:Jusuf Kalla Ingatkan Risiko Besar di Balik Rencana Prabowo Jadi Mediator Konflik AS, Israel, dan Iran

  • Sabu seberat 500 gram,
  • Fotokopi identitas milik Genda dan Erwin Iskandar
  • Kartu keanggotaan ritel
  • Kartu BPJS
  • Dua telepon seluler
  • Uang tunai Rp 2.360.000
  • Sejumlah boarding pass
  • Kartu ATM
  • Dokumen penyewaan kendaraan.

Kasus ini sebelumnya menyeret nama Ko Erwin yang lebih dulu ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam pengembangan perkara, Ko Erwin disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat menjalankan peredaran sabu. Dana tersebut diduga disalurkan melalui transfer ke rekening yang berada di bawah kendali Malaungi. Penyelidikan terhadap aliran dana dan keterlibatan para pihak masih terus berlangsung.

Kategori :