Namun, dalam dokumen dakwaan, rentang waktu tersebut berubah menjadi 2013 hingga 2024.
Menurut dia, perubahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius terhadap keabsahan dakwaan.
“Poin itu saja jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan semestinya dibatalkan atau batal demi hukum,” kata Patra.
BACA JUGA:Trump Bakal Serang Iran, Tunggu Sinyal Terakhir dari Perundingan Jenewa
Perkara ini sebelumnya menempatkan Kerry sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 18 tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai Rp13,4 triliun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh tanggapan para pihak sebelum memasuki tahap pertimbangan putusan.