Kuasa Hukum Kerry Riza Serang Dakwaan Jaksa, Soroti Saksi hingga Perubahan Waktu Perkara

Rabu 25-02-2026,19:22 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, menyampaikan pembelaan lanjutan melalui duplik yang dibacakan setelah majelis hakim menskors persidangan.

Dalam keterangannya di sela sidang, Patra menggambarkan situasi yang dihadapi kliennya sebagai cobaan berlapis. Ia menilai Kerry berada dalam posisi yang semakin terdesak oleh tuntutan hukum yang dinilai tidak proporsional.

“Sudah jatuh tertimpa tangga; dipenjara, disuruh bayar utang, hingga diminta membayar uang pengganti. Kurang apa lagi ketidakadilannya,” ujar Patra.

Duplik yang disampaikan tim kuasa hukum merangkum sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa. Patra mengatakan ada tiga pokok persoalan yang dianggap krusial dan perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

BACA JUGA:DPR Minta THR Dibayar 14 Hari sebelum Lebaran

Poin pertama berkaitan dengan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum. Menurut Patra, sepanjang proses persidangan tidak ada saksi yang secara tegas menyatakan bahwa Kerry bersama dua terdakwa lain melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan.

“Ada tiga poin yang kami sampaikan untuk merangkum seluruh persidangan ini. Pertama, saksi mana yang menyatakan Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas melakukan perbuatan melawan hukum? Siapa?” kata Patra.

Ia juga mempertanyakan relevansi sejumlah prosedur internal perusahaan pelat merah yang dijadikan dasar tuduhan. Menurutnya, aturan yang diterbitkan oleh Pertamina Persero tidak ditujukan bagi pihak swasta.

“Apakah seluruh prosedur dan pedoman yang diterbitkan oleh Pertamina Persero ditujukan untuk pihak swasta? Tidak,” ujarnya.

Keberatan kedua menyangkut kewenangan terdakwa. Patra menegaskan kliennya tidak memiliki otoritas dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak bersama ayahnya, Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buronan internasional.

BACA JUGA:Generasi Muda Beralih ke Militer, Perekrutan AS Capai Level Tertinggi 15 Tahun

Ia menyebut aktivitas blending atau pencampuran BBM yang dilakukan perusahaan milik Kerry berlangsung berdasarkan permintaan serta sistem operasional yang dijalankan Pertamina.

“Apakah Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading punya kewenangan? Hebat betul dituduh bisa mengatur, perkasa betul dianggap bisa memaksa. Namun, apa pun itu, kami tegaskan bahwa yang seharusnya membuktikan dakwaan tersebut adalah Jaksa,” ucapnya.

Poin ketiga yang disoroti tim pembela berkaitan dengan ketidakkonsistenan tempus delicti atau rentang waktu peristiwa pidana. Patra mengatakan sejak tahap awal penyidikan, jaksa menyebut periode perkara berlangsung pada 2018 hingga 2023.

Kategori :