Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi industri nasional apabila terjadi lonjakan impor yang dinilai merugikan. Haryo menegaskan pemerintah dapat menerapkan kebijakan bea masuk tambahan sesuai ketentuan perdagangan internasional.
Instrumen yang dimaksud meliputi langkah pengamanan perdagangan atau safeguard, kebijakan anti-dumping, serta anti-subsidi. Seluruh mekanisme tersebut, kata dia, dapat diberlakukan dengan mengacu pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO guna menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.