JAKARTA, PostingNews.id — Isu soal produk Amerika Serikat yang disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini. Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan tertulis pada Ahad malam, 22 Februari 2026.
Penjelasan itu muncul di tengah ramainya pembahasan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan tarif impor dan upaya mengurangi berbagai hambatan perdagangan.
Tetap Wajib Ikuti Aturan Halal
Teddy menegaskan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ketentuan itu berlaku tanpa memandang asal negara produk.
Produk dari Amerika Serikat yang masuk dalam kelompok wajib halal, kata dia, harus mengantongi sertifikat halal. Pengakuan sertifikasi bisa berasal dari lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui Indonesia atau melalui lembaga di dalam negeri.
BACA JUGA:Santri di Tual Tewas Dibunuh Brimob, Yusril: Sunguh di Luar Perikemanusiaan
Di Amerika, lembaga yang sertifikasinya diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, proses sertifikasi dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pemerintah kedua negara, menurut Teddy, telah memiliki kesepakatan saling pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement. Skema ini membuat pengakuan sertifikasi halal berjalan dengan standar yang sama namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Ada Produk yang Dikecualikan
Tidak semua produk wajib bersertifikat halal. Teddy menyebut sejumlah barang seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur masuk dalam kategori yang tidak diwajibkan memiliki label halal.
Meski begitu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus melalui proses perizinan sebelum beredar di pasar. Izin edar tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dengan mekanisme itu, pemerintah menilai perlindungan terhadap konsumen tetap berjalan. Perjanjian dagang dengan Amerika Serikat disebut tidak menghapus standar nasional yang selama ini berlaku, termasuk ketentuan halal.
BACA JUGA:Mu’ti Pastikan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan, Data APBN Tunjukkan Cerita Berbeda
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber jelas. Teddy mengingatkan agar publik memastikan setiap kabar yang diterima berasal dari kanal resmi.