Menurut dia, kerja sama dagang yang disepakati tetap disusun dalam kerangka kepentingan nasional. Standar keamanan produk, perlindungan konsumen, dan aturan halal disebut tetap menjadi bagian dari sistem yang tidak berubah.
Penegasan dari Istana ini sekaligus menjadi upaya meredam kekhawatiran publik bahwa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat akan melonggarkan berbagai ketentuan yang selama ini berlaku di dalam negeri.