BACA JUGA:Halal Tak Dihapus Total, Pemerintah Tegaskan Produk Pangan AS Tetap Wajib Label
Tak lama berselang, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju lokasi tersebut. Dalam situasi itu, Bripda MS mengayunkan helm yang dibawanya dengan tujuan memberi isyarat agar pengendara memperlambat laju.
Ayunan itu justru mengenai pelipis kanan AT yang melintas. Benturan keras membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh dalam posisi telungkup. Ia segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Polres Tual kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Hasil gelar perkara menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dari Ambon, Sabtu 21 Februari 2026.
BACA JUGA:Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Rocky Singgung RI Jadi Bulan-bulanan Trump
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini bukan hanya perkara pidana individual, tetapi juga menjadi cermin bagi agenda reformasi kepolisian yang kembali diuji oleh praktik kekerasan di lapangan. Pemerintah menekankan proses hukum harus terbuka agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.