Penegasan ini menempatkan kembali zakat sebagai instrumen sosial keagamaan yang memiliki jalur distribusi khusus. Di tengah berbagai program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah, dana zakat tetap diposisikan sebagai hak kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat.
Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG, Penyaluran Tetap untuk 8 Golongan Penerima
Jumat 20-02-2026,18:28 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :