Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG, Penyaluran Tetap untuk 8 Golongan Penerima

Jumat 20-02-2026,18:28 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Penegasan ini menempatkan kembali zakat sebagai instrumen sosial keagamaan yang memiliki jalur distribusi khusus. Di tengah berbagai program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah, dana zakat tetap diposisikan sebagai hak kelompok penerima yang telah ditentukan dalam syariat.

Kategori :