JAKARTA, PostingNews.id — Kementerian Agama memastikan dana zakat tidak akan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab spekulasi yang sempat beredar mengenai kemungkinan pemanfaatan zakat bagi program tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan penyaluran zakat tetap berpegang pada ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib dalam keterangan resmi Kementerian Agama pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola zakat nasional yang selama ini mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum Islam.
BACA JUGA:Kasus Narkoba AKBP Didik Berujung Efek Domino, Polri Gelar Tes Urine Serentak
Thobib menjelaskan delapan golongan penerima zakat mencakup fakir yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta miskin yang memiliki penghasilan namun belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu terdapat amil sebagai pengelola zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil yang sedang dalam perjalanan.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya bersumber dari dalil keagamaan tetapi juga menjadi fondasi dalam pengelolaan zakat secara nasional.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur secara tegas bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Dalam aturan itu juga ditegaskan distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan aspek kewilayahan.
BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan, Pramono–Rano Akui 3 Krisis Ini Belum Bisa Teratasi
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujar dia.
Dikelola Lembaga Resmi dan Diaudit Berkala
Kementerian Agama juga menekankan pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga resmi yang berada dalam pengawasan negara. Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat disebut menjadi kanal utama yang memastikan pengumpulan dan distribusi berjalan secara profesional.
Thobib mengatakan lembaga-lembaga tersebut diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” kata Thobib.