Stok Vaksin Booster Terbatas? Tenang Berikut ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kamis 24-03-2022,06:59 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza


Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan setelah adanya keputusan Presiden Jokowi terkait kewajiban menggunakan vaksin booster bagi pemudik, Rabu 23 Maret 2022 malam. |Tangkapan layar/Kemenkes|

JAKARTA, POSTINGSEW.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan persediaan vaksin COVID-19 di Indonesia masih mencukupi apabila mengalami peningkatan permintaan saat mudik Lebaran 2022.

"Cukup untuk suntikan dosis dua maupun booster kalau peningkatan permintaan cukup banyak," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 23 Maret 2022 malam.

Ia menyampaikan pada tahun ini vaksinasi dosis penguat (booster) menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan mudik guna menjaga kesehatan para lansia yang akan dikunjungi pemudik.

BACA JUGA:Rusia Mau Ganti Mata Uang dengan Rubel, Putin Tandai Negara-negara Tak Bersahanat

Ia mengemukakan Indonesia memiliki persediaan vaksin COVID-19 sebanyak 475 juta dosis. Sementara yang sudah disuntikkan sekitar 395 juta dosis.

"Jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster, termasuk untuk suntik kedua," paparnya.

Dalam sepekan, kata dia, rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 mencapai 5 juta -6 juta dosis. "Jadi kalau kondisi normal paling 20 jutaan untuk satu bulan, yang kita miliki masih empat bulan stok," ucapnya.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Bali United Rengkuh Juara, Selanjutnya Siapa Terdegradasi?

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat total penerima dosis penguat vaksin COVID-19 di Indonesia hingga saat ini mencapai 18.070.929 orang atau mengalami tambahan sebanyak 505.551 orang pada Rabu.

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

BACA JUGA:Rusia Dilarang, Negara-negara Ini Berminat Jadi Tuan Rumah Piala Eropa 2028

Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Kategori :