JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menyiapkan keringanan pajak untuk menekan harga tiket pesawat selama arus mudik Lebaran 2026. Insentif ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Aturan ini menjadi dasar pemberian stimulus fiskal menjelang libur Idulfitri 1447 hijriah.
Dalam bagian pertimbangan beleid itu, pemerintah menilai perlunya langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional. Momentum Lebaran dipandang strategis karena mobilitas masyarakat meningkat tajam, terutama melalui transportasi udara.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis bagian pertimbangan PMK Nomor 4 Tahun 2026.
Pasal 2 peraturan tersebut mengatur secara rinci skema insentif yang diberikan. Pemerintah menanggung penuh PPN atas tarif dasar atau base fare serta fuel surcharge tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
BACA JUGA:Gelombang PHK Makin Nyata, Pekerja Perlu Tahu Hak dan Cara Klaim JKP
Dengan skema tersebut, harga tiket yang dibayar penumpang tidak lagi dibebani PPN pada dua komponen utama tersebut.
Insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Adapun periode penerbangan yang mendapat fasilitas ini berlangsung dari 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Rentang waktu tersebut mencakup puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Dari sisi administrasi perpajakan, maskapai tetap memiliki kewajiban pelaporan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, PPN DTP harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi sesuai tenggat, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur.
"Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 4 Ayat 1.
BACA JUGA:DPR Panggil Sejumlah Pejabat Buntut Ramai Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan
Meski demikian, insentif pajak ini tidak mencakup seluruh komponen layanan penerbangan. Pemerintah menegaskan PPN DTP hanya berlaku untuk tarif dasar dan fuel surcharge. Layanan tambahan tetap dikenai pajak sesuai aturan umum.
Fasilitas seperti bagasi tambahan atau extra baggage serta pemilihan kursi atau seat selection tidak termasuk dalam skema PPN yang ditanggung pemerintah. Atas layanan tersebut, penumpang tetap membayar PPN sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat selama Lebaran 2026 menjadi lebih terjangkau. Di saat yang sama, sektor transportasi udara diharapkan kembali bergairah dan memberikan efek berantai bagi perekonomian nasional.