JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemutusan hubungan kerja kerap datang tiba-tiba. Dampaknya paling terasa bagi pekerja yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Hilangnya penghasilan berarti ancaman langsung bagi keberlanjutan hidup sehari-hari.
Dalam situasi itu, negara menyediakan bantalan sosial. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Skema ini dirancang untuk membantu pekerja bertahan sembari mencari pekerjaan baru.
Alasan PHK Menurut Aturan
Pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memiliki dasar yang sah. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan larangan penggunaan alasan pribadi dalam keputusan PHK.
Ada sejumlah kondisi yang membolehkan perusahaan mengakhiri hubungan kerja. Salah satunya ketika pekerja melanggar kontrak yang telah disepakati. Alasan lain berkaitan dengan kondisi bisnis perusahaan.
Efisiensi menjadi dasar yang kerap digunakan. Selain itu, perusahaan yang merugi atau dinyatakan pailit juga dapat melakukan PHK. Penutupan usaha termasuk dalam kategori tersebut.
BACA JUGA:Pengangguran November 2025 Turun Jadi 7,35 Juta Orang
Restrukturisasi perusahaan juga masuk dalam daftar. Peleburan, penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Dalam kondisi normal, pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon dan hak lain sesuai masa kerja. Namun, bila PHK terjadi karena kerugian atau pailit, perhitungan hak tersebut dapat berbeda.
Langkah Mengajukan JKP
Pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mengajukan klaim JKP secara daring. Prosesnya dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan layanan ketenagakerjaan nasional.
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi JKP di https://jkp.go.id/. Di halaman utama, pilih menu “Ajukan Klaim” yang terletak di bagian kanan atas. Setelah itu, gulir laman hingga menemukan tombol “Ajukan Klaim”.
Sistem akan mengarahkan pemohon ke platform SiapKerja. Bagi yang telah memiliki akun, proses bisa langsung dilanjutkan dengan masuk ke akun. Jika belum, pekerja perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data yang valid dan lengkap.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Label Wajib untuk Karya Berbasis AI
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor PHK”. Pemohon diminta mengisi informasi sesuai kondisi yang dialami. Sistem juga mewajibkan swafoto sebagai bagian dari verifikasi. Pastikan foto diambil dengan jelas dan mengikuti petunjuk.
Tahap terakhir adalah mengirim laporan. Jika seluruh proses selesai, pemohon akan menerima informasi mengenai manfaat JKP yang bisa diperoleh.
Manfaat tersebut tidak hanya berupa uang tunai. Program JKP juga mencakup asesmen serta akses informasi lowongan kerja yang tersedia. Skema ini diharapkan membantu pekerja kembali ke pasar kerja dalam waktu yang lebih singkat.