Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Caranya agar Tetap Bisa Berobat

Sabtu 07-02-2026,12:22 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Sanksi tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Ketika peserta tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya, hal itu dapat dinilai sebagai pelanggaran kontrak.

BACA JUGA:Yeay! Insentif Lebaran 2026, Tiket Pesawat Bebas Pajak hingga Diskon Tol

"Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya," tutur Rizzky.

Cara Mengurus Reaktivasi Kepesertaan

Peserta PBI yang nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial.

Namun, proses tersebut juga bisa dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ujarnya.

Fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.

"Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kami segera (aktifkan)," jelasnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Buat Gorengan! Ini 4 Alasan Minyak Kelapa Jadi 'Bodyguard' Alami Agar Kulit Nggak Gampang 'Kusam'

"Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos," sambung Rizzky.

Ia menambahkan, dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap diberikan waktu untuk mengurus administrasi setelah mendapat pelayanan.

"Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu," ucapnya.

Kategori :