Kementerian Sosial mencatat sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Namun, kebijakan tersebut memicu keluhan di masyarakat.
BACA JUGA:Bahaya Menyilangkan Kaki di Kursi Pesawat
Sejumlah peserta mengaku kehilangan akses pengobatan secara mendadak karena tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Pemerintah Jamin Biaya Ditanggung Negara
Gus Ipul menegaskan, selama pasien berasal dari keluarga miskin dan rentan, biaya pengobatan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi, kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada orang ya atau pasien, jangan ditanya bisa bayar apa tidak, kalau dia sudah pasien, tangani saja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
BPJS Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Menolak
Pernyataan serupa disampaikan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan larangan menolak pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan.
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI nonaktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat 06 Februari 2026.
Ia menegaskan, prinsip tersebut wajib diterapkan terutama dalam kondisi darurat.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuhnya.
Sanksi untuk Rumah Sakit yang Melanggar
BPJS Kesehatan memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien.