Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Caranya agar Tetap Bisa Berobat

Sabtu 07-02-2026,12:22 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tetap bisa mengakses layanan medis meski status kepesertaannya dinonaktifkan.

Pemerintah menegaskan, penonaktifan kepesertaan tidak boleh menjadi alasan rumah sakit menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat.

Jaminan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemutakhiran data peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional yang berdampak pada jutaan orang.

Tetap Dilayani Meski Status Nonaktif

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien terlebih dahulu, tanpa mempersoalkan status administratif BPJS Kesehatan.

"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelas Gus Ipul saat diwawancarai di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 05 Februari 2026.

BACA JUGA:Jutaan Peserta PBI Nonaktif, Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Menurut dia, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sedang tidak aktif dapat diurus setelah pasien mendapat pelayanan medis.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.

Reaktivasi Bisa Dilakukan dari Rumah Sakit

Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dan masih tergolong tidak mampu, pemerintah membuka ruang reaktivasi kepesertaan.

Proses tersebut tidak selalu harus dimulai dari Dinas Sosial. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat membantu mengurusnya.

Untuk pasien dengan penyakit kronis, reaktivasi bahkan bisa dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:Tok! WFA dan Diskon Tiket, Pemerintah Siapkan Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang

"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," ujar Gus Ipul.

Ia menegaskan, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat atau menunda layanan karena urusan administrasi.

Penonaktifan Jutaan Peserta PBI

Kategori :