Proses evakuasi material longsor dipercepat dengan bantuan alat berat yang didatangkan ke lokasi.
Fokus utama tetap pada kecepatan penemuan korban tanpa mengabaikan nyawa penyelamat.
"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin dengan tetap mengutamakan keselamatan tim rescue yang bekerja," sambungnya.
Keselamatan tim penyelamat menjadi prioritas mutlak di tengah kondisi medan yang berbahaya.
BACA JUGA:Kemenangan Inter Ternoda: Emil Audero Jadi Korban Lemparan Flare, Marotta Murka!
Anggi Siahaan selaku Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk membenarkan bahwa insiden maut tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan mereka.
Akan tetapi aktivitas tersebut dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin resmi perusahaan.
"Kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP," jelas Anggi, pada hari Selasa, 3 Februari 2026.
Perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya pencegahan sebelum musibah ini terjadi.
BACA JUGA:Heboh BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Ini yang Harus Dilakukan Peserta
Pendekatan persuasif hingga teguran keras sebenarnya telah dilakukan berulang kali kepada para penambang liar.
Penertiban tercatat sudah dilakukan sejak November 2025 hingga awal Januari 2026.
Tim pengamanan bahkan sempat menghentikan aktivitas pada 26 Januari disertai surat pernyataan tertulis.
"Sebelum peristiwa ini, perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terakhir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Update Windows 11 Error Masal, Begini Tanggapan Microsoft..
Manajemen perusahaan menegaskan tidak ada unsur pembiaran dalam kasus penambangan liar tersebut.