Heboh BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Ini yang Harus Dilakukan Peserta

Selasa 03-02-2026,20:19 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

"Tetap akan mendapatkan pelayanan di rumah sakit, apalagi dalam kondisi gawat darurat," ujar Rizzky.

"Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

BACA JUGA:Indonesia Ranking 2 Kasus TBC Terbanyak di Dunia, Prabowo Panggil Wamenkes ke Istana

Setelah layanan diberikan, keluarga peserta diminta segera mengurus kembali administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif, dengan batas waktu maksimal tiga kali dua puluh empat jam.

Penonaktifan kepesertaan PBI, kata Rizzky, tidak berkaitan dengan frekuensi penggunaan layanan kesehatan. Faktor utama adalah perubahan status sosial ekonomi peserta.

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelasnya.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa kondisi yang membuat peserta tidak lagi tercatat dalam DTKS, di antaranya

  • peserta dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri
  • peserta tidak ditemukan keberadaannya
  • status kepesertaan berubah menjadi pekerja penerima upah yang iurannya ditanggung perusahaan, atau
  • peserta mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri kelas 1 atau kelas 2.

Selain itu, penonaktifan juga bisa terjadi apabila peserta meninggal dunia atau tercatat ganda dalam sistem kepesertaan.

BACA JUGA:Di Luar Perkiraan, IHSG Anjlok dan Ini Respons Purbaya

Meski sudah dinonaktifkan, Rizzky menyebut kepesertaan PBI masih dapat diaktifkan kembali selama masa nonaktif belum melampaui enam bulan sejak penetapan penghapusan diterbitkan.

“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Apabila masa nonaktif telah melewati enam bulan, peserta diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Setelah itu, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN, KTP, dan Kartu Keluarga. Petugas akan melakukan proses validasi dokumen.

Jika dinilai masih memenuhi syarat, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

Kategori :