JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Percakapan warganet di platform X mendadak dipenuhi keluhan soal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran atau PBI yang mendadak tidak aktif. Masalah itu muncul saat kartu hendak digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan PBI merupakan skema jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu. Peserta dalam segmen ini tidak dibebani iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, status kepesertaan PBI tidak selalu bersifat permanen. Dalam kondisi tertentu, kepesertaan bisa dinonaktifkan akibat pembaruan data. Situasi itu belakangan dirasakan oleh sejumlah pengguna X.
"Gaes coba kalian cek BPJS kalian, bapak ku besok mau kontrol tapi tiba tiba nonaktif semua 1 keluarga," tulis akun @tanyakanrl, dikutip Selasa 03 Februari 2026.
Keluhan serupa bermunculan dan memunculkan pertanyaan tentang langkah yang harus ditempuh jika BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba tidak bisa digunakan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan peserta yang mendapati status PBI tidak aktif diminta segera mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan memberi tenggat pengurusan selama tiga kali dua puluh empat jam.
Pengurusan dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat. Penetapan peserta PBI sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kepesertaan untuk segmen PBPU Pemda.
"Artinya, BPJS Kesehatan akan mendaftarkan peserta ke dalam Program JKN sesuai dengan usulan dan penetapan data dari pemerintah pusat atau daerah," ujar Rizzky saat dihubungi pada Senin 02 Februari 2026.
Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta pemerintah daerah terus dilakukan agar data penerima bantuan tetap mutakhir. BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memastikan data kependudukan mereka tercatat dan valid di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Dibuka, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Rp50 Juta hingga 5 Tahun
Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria tidak mampu, Rizzky menyarankan untuk melapor ke Dinas Sosial agar dapat diusulkan kembali sebagai peserta PBI. Alternatif lain adalah melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk didaftarkan ke segmen PBPU Pemda.
"Atau, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk didaftarkan menjadi peserta segmen PBPU Pemda," katanya.
Meski status kepesertaan nonaktif, Rizzky memastikan peserta tetap berhak memperoleh layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. Rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.