PT EPP ketahuan membuang limbah ke lokasi ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang secara sembarangan.
Desa Gintung dan Jatiwaringin menjadi tempat pembuangan akhir yang tidak memiliki izin resmi pemerintah.
Fakta ini membuka tabir buruknya pengelolaan kebersihan di wilayah Tangerang Selatan selama ini.
BACA JUGA:Siap-Siap! Meta Bakal Rilis Fitur Premium di WA, IG, dan FB: Bisa Intip Story Tanpa Ketauan?
Tindakan sembrono ini jelas menabrak regulasi pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” jelas Fajar.
Pelanggaran prosedur vital ini menjadi poin krusial yang memberatkan posisi hukum terdakwa.
Pengabaian aturan lingkungan hidup berdampak serius pada beratnya tuntutan hukum mereka nanti.
Keanehan terjadi saat pembayaran proyek tetap cair penuh meski pekerjaan di lapangan bermasalah.
Sukron menerima pembayaran penuh seratus persen melalui beberapa tahap pencairan dana yang lancar.
Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang ketat dan benar oleh pejabat.
Hal ini memuluskan jalan bagi terjadinya kebocoran anggaran daerah yang sangat masif.
BACA JUGA:Siap-Siap! Meta Bakal Rilis Fitur Premium di WA, IG, dan FB: Bisa Intip Story Tanpa Ketauan?
Audit independen menemukan angka kerugian negara yang sangat fantastis dalam proyek gagal ini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kehilangan dana anggaran lebih dari Rp21,6 miliar rupiah.