Skandal 21 Miliar: Bos PT EPP Terancam Masuk Jeruji Penjara Akibat Sampah Tangsel!

Jumat 30-01-2026,13:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus korupsi pengelolaan limbah di Tangerang Selatan kini memasuki babak tuntutan yang sangat krusial. 

Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT Ella Pratama Perkasa terancam hukuman penjara belasan tahun. 

Ia didakwa menikmati aliran dana haram hingga puluhan miliar rupiah dari negara. 

Jaksa menuntut hukuman maksimal karena besarnya kerugian finansial yang ditimbulkan secara sengaja.

BACA JUGA:Wajib Scan Wajah! Ini Aturan Baru Registrasi SIM Card Demi Keamanan Digital

Mardian Fajar selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel meminta hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. 

Harta benda milik terdakwa bakal disita paksa jika pembayaran tersebut diabaikan nantinya. 

Hukuman penjara tambahan menanti jika aset pribadinya tidak mencukupi nilai korupsi tersebut. 

Mardian Fajar menegaskan konsekuensi berat ini saat pembacaan amar tuntutan di pengadilan.

BACA JUGA:Kurzawa Tiba di Indonesia, Eks Pemain PSG Ini Siap Segera Dipinang Persib?

Tuntutan penjara selama 14 tahun menjadi bayang-bayang kelam bagi masa depan Sukron saat ini. 

Denda miliaran rupiah juga harus dibayarkan agar tidak menambah masa kurungan subsider yang lama. 

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut Mardian Fajar ketika membacakan tuntutan. 

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam sidang malam di Pengadilan Tipikor Serang.

BACA JUGA:Insecure Kulit Wajah Beruntusan? Tenang, Atasi dengan Cepat Melalui 4 Rahasia Ini!

Kategori :