Jaksa meyakini bahwa persekongkolan jahat ini dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain secara sadar.
Mereka terbukti melanggar pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi landasan hukum utama dalam menjerat para pelaku.
Unsur memperkaya diri sendiri dinilai telah terpenuhi secara sah dan sangat meyakinkan.
BACA JUGA:Siri Naik Level, Apple Pastikan Rilis Versi AI Gemini Bulan Depan, Kemampuan Baru Bikin Penasaran!
Nasib serupa juga dialami oleh rekan-rekan Sukron dari unsur pemerintahan daerah yang terlibat.
Wahyunoto Lukman sebagai mantan Kepala DLH dituntut hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Zeky Yamani dari Disdukcapil juga menghadapi ancaman 10 tahun di balik jeruji besi penjara.
Keduanya dikenakan denda besar dan kewajiban uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.
BACA JUGA:Legenda MU Soroti Mental The Gunners Usai Dipermalukan Manchester United di Kandang Sendiri
Tuntutan paling ringan jatuh kepada Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kabid Kebersihan DLH.
Ia hanya dituntut pidana penjara selama 6 tahun tanpa kewajiban uang pengganti.
Jaksa menilai Aprliadhi tidak ikut menikmati aliran dana panas dari proyek bermasalah tersebut.
Namun denda ratusan juta rupiah tetap harus dibayarkan oleh terdakwa ini sebagai sanksi.
BACA JUGA:Bukan Cuma Enak, Ini 5 Keajaiban Pakcoy Buat Kesehatan Tubuh!
Praktik curang terungkap lewat metode pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan main kontrak kerja.