Tak Ingin Damai, DPR Dorong Kasus Suderajat Masuk Jalur Hukum

Rabu 28-01-2026,22:28 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Suderajat, penjual es gabus di Jakarta Pusat, tidak boleh diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Ia mendorong agar peristiwa tersebut diproses secara hukum demi menjamin keadilan bagi korban.

Menurut Abdullah, tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat telah menimbulkan kerugian serius, baik secara moral maupun ekonomi. Ia menilai penyelesaian informal berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa penanganan yang tegas.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf,” kata Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR.

Ia menambahkan, jika kasus seperti ini dibiarkan berlalu begitu saja, maka masyarakat kecil berisiko kembali menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat.

“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengadilan Kabulkan Perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg: Tak Keberatan Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Suderajat yang disebut menjual es gabus berbahan berbahaya. Tuduhan itu belakangan terbantahkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan es yang dijual tidak mengandung unsur berbahaya.

Namun sebelum hasil itu keluar, Suderajat lebih dulu mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Ia didatangi oleh dua oknum aparat, masing-masing anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa bernama Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang bernama Heri, saat berjualan di kawasan Kemayoran pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Di lokasi, es gabus yang dijual Suderajat diremas hingga hancur dan cairannya tumpah ke lantai. Sisa es tersebut bahkan dipaksa masuk ke mulut korban. Peristiwa itu terjadi di hadapan warga.

Belakangan, kedua aparat tersebut telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih tindakan itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya makanan berbahaya.

Meski demikian, Abdullah menilai permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab hukum. Ia menegaskan bahwa pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.

BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Tegas Minta Jokowi Ikut Diperiksa

Menurutnya, sanksi etik dan disiplin perlu dijatuhkan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Ia juga mendorong agar Suderajat mendapat pendampingan hukum bila ingin menempuh jalur pidana. Pendampingan dinilai penting agar korban tidak menghadapi proses hukum sendirian.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujar Abdullah.

Kategori :