Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa perceraian merupakan keputusan paling tepat demi kepentingan kedua belah pihak.
"Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan," imbuh Sunoto.
Lebih lanjut, pengadilan memastikan bahwa gugatan cerai tersebut tidak disertai tuntutan lain.
Tidak terdapat sengketa harta bersama maupun persoalan hak asuh anak dalam perkara ini.
"Untuk gana-gini itu sepertinya gana-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada," jelas Sunoto.
Terkait jalannya persidangan, Sunoto menyebut pihak tergugat sempat menghadiri persidangan.
Andrew Trigg juga tidak mengajukan keberatan atas gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita.
BACA JUGA:Masih Bekerja di Hari Terakhir, Programmer di Guangdong Meninggal Usai Lembur
"Tergugat di dalam persidangan pernah hadir, pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan," pungkas Sunoto.