JAKARTA, POSTINNEWS.ID - Pernikahan Marissa Anita dan Andrew Trigg resmi berakhir dimeja perceraian secara agama dan negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Marissa Anita terhadap Andrew Trigg.
Putusan tersebut ditetapkan pada Senin 26 januari 2026 melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.
BACA JUGA:Niat Ingin Menasihati, Guru SD di Tangsel Justru Dilaporkan Orang Tua ke Polisi
Dengan keluarnya putusan ini, status hukum pernikahan keduanya dinyatakan putus.
Proses perceraian tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita tanpa pengecualian.
"Sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trigg Andrew David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya," ujar Sunoto di PN Jakpus Selasa 26 Januari 2026.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa ikatan pernikahan antara kedua pihak telah berakhir secara hukum.
"Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trigg Andrew David itu dinyatakan putus karena perceraian," Sunoto menambahkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengacu pada dasar hukum yang mengatur perceraian akibat perselisihan yang berlangsung terus-menerus.
Sunoto menjelaskan bahwa rumah tangga Marissa Anita dan Andrew Trigg dinilai tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan.
BACA JUGA:Manfaat Gula Merah vs Gula Putih: Simak 5 Manfaat Si Manis Alami Ini Lebih Juara buat Tubuh Kamu!
"Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya," ungkapnya.