2 Polisi 'Penembak' Anggota Laskar FPI Divonis Bebas, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Harusnya Mereka Dapat Apresiasi, Ini Alasannya!

Sabtu 19-03-2022,03:57 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

+++++

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Seperti diketahui, pada Desember 2020, 6 anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Rionny Mainaky Menyoroti Penampilan Gregoria Mariska Tunjung: Dia Masih Kurang Berani dan Kalah pada Diri Sendiri!

BACA JUGA:'Diancam' Penjara 6 Tahun, Pendeta Saifuddin Malah Bilang Siap Mati: Gak Pantas Pak Mahfud Cara Menjawab Saya!

Mereka adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

 

Kategori :