Anggaran Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp7,28 Triliun

Jumat 18-03-2022,22:47 WIB
Reporter : Derianto
Editor : Derianto


Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000,00 per liter. ||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000,00 per liter. 

Pemerintah akan menanggung jika ada selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut adalah kesimpulan dalam rapat teknis soal minyak goreng yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga dan stakeholders terkait. 

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

+++++

BACA JUGA:BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Masuk Musim Pancaroba, Waspada Hujan Angin

Minyak goreng curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. 

Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS.

"Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait," Demikian isi dalam rakor dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 17  Maret 2022. 

Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

+++++

BACA JUGA:Tegas! Minyak Goreng Curah Tak Akan Dihapus, Ini Alasannya...

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, 

Kategori :