PKH Tahap 1 2026 Segera Disalurkan, Keluarga Penerima Mulai Bersiap

Kamis 22-01-2026,15:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Memasuki awal 2026, jutaan Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah masih menunggu kepastian pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap pertama. Program ini menjadi tumpuan banyak keluarga untuk menopang kebutuhan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah telah memastikan keberlanjutan berbagai program bantuan sosial pada tahun ini. PKH termasuk di dalamnya. Namun hingga kini, jadwal resmi pencairan PKH tahap awal belum diumumkan secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan penerima mengenai waktu pencairan bantuan.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan. Program ini dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui akses layanan kesehatan dan pendidikan. Penyaluran bantuan dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam satu keluarga.

Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap awal biasanya berlangsung pada Januari hingga Maret. Tahap berikutnya berjalan pada April sampai Juni. Tahap ketiga dilaksanakan pada Juli hingga September. Penyaluran terakhir dilakukan pada Oktober hingga Desember.

Dengan pola tersebut, pencairan PKH tahap pertama 2026 diperkirakan mulai berjalan sejak Januari dan berlanjut hingga akhir Maret. Sejumlah daerah biasanya mulai menerima bantuan pada pekan ketiga atau keempat Januari. Waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah tergantung kesiapan data dan proses administrasi.

BACA JUGA:Waspada! Kemenkes Rilis Sebaran Super Flu, Daerah Ini Paling Banyak Kasus

Keluarga penerima dianjurkan memantau status bantuan secara berkala. Pemeriksaan rutin penting untuk memastikan bantuan tidak terlewat, terutama pada awal tahun ketika proses penyaluran mulai berjalan.

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Setiap kategori memiliki nilai bantuan yang berbeda dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

Ibu hamil dan ibu nifas memperoleh bantuan sebesar tiga juta rupiah per tahun. Anak usia dini dari nol hingga enam tahun juga mendapatkan nilai yang sama. Siswa sekolah dasar menerima bantuan sembilan ratus ribu rupiah per tahun. Siswa sekolah menengah pertama memperoleh satu juta lima ratus ribu rupiah. Siswa sekolah menengah atas menerima dua juta rupiah per tahun.

Bantuan untuk lansia di atas 70 tahun ditetapkan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat menerima nominal yang sama. Seluruh nilai tersebut merupakan total bantuan selama satu tahun.

Dalam setiap tahap pencairan, keluarga penerima memperoleh seperempat dari total bantuan tahunan. Artinya, dana disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:KA SPPG di MBG Jadi ASN Per 1 Februari 2026, Lantas Apasih Tugas Mereka?

Untuk memastikan status sebagai penerima PKH, masyarakat diminta mengakses kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Pemeriksaan mandiri dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Langkah pertama adalah membuka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer. Setelah itu, pengunjung diminta mengisi data wilayah secara lengkap mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan. Nama lengkap sesuai KTP harus dituliskan dengan benar. Tahap berikutnya adalah memasukkan kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah data diisi, sistem akan memproses pencarian.

Jika terdaftar sebagai penerima, informasi status bantuan akan ditampilkan. Data tersebut mencakup jenis bantuan yang diterima, termasuk PKH, serta periode penyaluran. Apabila status menunjukkan proses bank atau kantor pos, bantuan sedang dalam tahap pengiriman.

Kategori :