Ia menambahkan bahwa jabatan yang dimaksud dalam regulasi tersebut hanya mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya memiliki peran teknis dan administratif yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program.
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
BACA JUGA:Terjebak Api Saat Terlelap, Lansia di Pamekasan Meninggal Dunia
Meski tidak diangkat sebagai ASN, Nanik menegaskan peran relawan tetap penting dalam mendukung keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis. Relawan menjadi bagian dari ekosistem pelaksana program, terutama dalam kegiatan operasional di lapangan.
Namun secara regulasi, status mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. Pemerintah menegaskan kebijakan ini dibuat untuk menjaga tata kelola kepegawaian tetap sesuai aturan, sekaligus memastikan program berjalan efektif dan akuntabel.