JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Gizi Nasional memastikan hanya pegawai inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pengangkatan itu merupakan bagian dari penguatan kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan, pegawai yang masuk skema pengangkatan PPPK terbatas pada tiga posisi utama, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya dinilai memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program di lapangan.
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," kata Dadan saat ditemui pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah lama menjalankan tugas di unit pelayanan gizi. Sementara itu, pegawai inti yang baru bergabung belum bisa langsung diangkat dan masih harus menunggu tahapan berikutnya.
"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," ujar Dadan.
BACA JUGA:Terbongkar di Sidang! Eks Dirjen Akui Terima Rp75 Juta dalam Kasus Chromebook
Menurut dia, tidak semua unsur yang terlibat dalam operasional SPPG masuk dalam skema PPPK. Relawan, meski memiliki peran penting dalam pelaksanaan program, tidak termasuk dalam kategori pegawai inti yang dapat diangkat sebagai ASN.
Dadan menegaskan bahwa status relawan berbeda dengan pegawai struktural yang berada langsung di bawah Badan Gizi Nasional. Karena itu, hanya tiga jabatan yang dipastikan memperoleh status PPPK.
"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," ucapnya.
Meski demikian, proses pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh pegawai inti tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test.
"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," kata Dadan.
BACA JUGA:Ngeri! Makam di TPU Jawilan Dibongkar Paksa, Tengkorak Jenazah Hilang
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional juga memberikan penjelasan terkait munculnya tafsir keliru atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa frasa pegawai SPPG tidak merujuk pada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan dapur umum. Menurut dia, ketentuan itu hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis.
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa 13 Januari 2026.