POSTINGNEWS.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi meluruskan informasi terkait penangkalan bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue. Pemerintah memastikan masa penangkalan berlaku selama 10 tahun.
Penegasan disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menanggapi klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalannya hanya enam bulan.
“Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi.
Penangkalan diajukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melalui surat resmi bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Belum Kejar Target, DPR Ingatkan Konsolidasi Fiskal Jangan Asal Kejar Angka
Langkah ini diambil setelah Bonnie terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali.
Kasus bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas Bonnie dan sejumlah WNA lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie sempat diamankan Polres Badung pada 4 Desember di sebuah studio di Pererenan.
Polisi menemukan video dewasa, namun unsur pidana pornografi dinyatakan tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Walhi Sumut Tunjuk Jejak Korporasi dan Kerusakan Hutan di Tapanuli
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan terkait pelanggaran lain yang dilakukan para WNA tersebut.
Bonnie dan rekan-rekannya juga diproses atas pelanggaran lalu lintas karena menggunakan kendaraan bak terbuka untuk kepentingan konten.
Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan mereka bersalah melanggar UU Lalu Lintas.
Dari sisi keimigrasian, aktivitas produksi konten komersial dinilai melanggar ketentuan visa.
BACA JUGA:Usai Banjir, Hutan Terbelah dan Risiko Baru Mengintai Batang Toru Tapsel