Yuldi menegaskan, penggunaan VoA untuk kegiatan komersial tidak dibenarkan.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun,” ucap Yuldi.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga citra pariwisata Bali.
Pemerintah menekankan pentingnya menghormati nilai budaya lokal.*