Oknum Polisi Di Bone Pamer Alat Kelamin Ke Anak Perempuan Saat Video Call

Selasa 23-12-2025,14:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID — Sanksi tegas dijatuhkan terhadap anggota Polres Bone berinisial Aipda H usai terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Perbuatannya dinilai mencoreng institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Aipda H dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun setelah diduga memamerkan alat kelaminnya kepada seorang gadis berusia 17 tahun melalui panggilan video. Tindakan itu terjadi pada jam kerja dan dilakukan secara sadar.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat korban menerima panggilan video mendadak.

BACA JUGA:FX Rudy Menepi dari Pucuk PDIP Jateng, Konsolidasi Partai Mulai Terasa

Korban berinisial R mengaku terkejut ketika panggilan video tersebut berubah menjadi tindakan tidak senonoh.

Pelaku diduga secara sengaja membuka sarung dan memperlihatkan alat kelaminnya secara jelas.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan korban langsung merekam layar panggilan tersebut. Rekaman itu kemudian menjadi alat bukti utama dalam proses hukum yang berjalan.

“Berdasarkan laporan polisi, awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” ujar Alvin, Minggu (21/12/2025).

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Belum Kejar Target, DPR Ingatkan Konsolidasi Fiskal Jangan Asal Kejar Angka

Korban baru melaporkan kejadian itu pada 6 Agustus 2025 atau sekitar dua minggu setelah peristiwa berlangsung. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone.

Alvin menegaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi sebelumnya. Nomor korban diduga diperoleh saat korban menemani temannya membuat laporan di SPKT Polres Bone.

“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik menggelar dua kali gelar perkara. Tahap pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman dan koordinasi ahli.

BACA JUGA:300 Ribu Tahun Bertahan, Lonesome George Menutup Sejarah Kura-Kura Pulau Pinta

Kategori :