POSTINGNEWS.ID --- Sobat Cuan, pernah dengar pepatah "yang kaya makin kaya, yang miskin makin susah"? Nah, sepertinya pemerintah kita mulai gerah dengan realita itu, terutama di sektor pertambangan emas hitam alias batu bara.
Menjelang pergantian tahun baru, ada kabar yang mungkin bikin para taipan tambang sedikit "ketar-ketir", tapi bikin rakyat kecil tersenyum simpul. Pemerintah resmi mengetuk palu: mulai 1 Januari 2026, keran ekspor batu bara bakal dikenakan Bea Keluar.
Langkah ini bukan sekadar cari uang tambahan, tapi sebuah "sentilan" keras buat para pengusaha yang selama ini dinilai terlalu dimanja oleh sistem. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kompak satu suara: Sumber daya alam Indonesia harus bikin makmur rakyat banyak, bukan cuma segelintir bos besar.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Dekat IKN Terbongkar, Polisi Amankan Batu Bara Rp80 Miliar
Stop Subsidi "Sultan"
Alasan di balik aturan ini sebenarnya bikin geleng-geleng kepala. Ternyata, selama ini ada celah di mana negara justru seolah-olah "mensubsidi" para eksportir kaya raya ini.
Menkeu Purbaya sempat curhat colongan di DPR awal bulan lalu (8/12/2025). Beliau bilang, saat harga komoditas jatuh, para pengusaha ini ramai-ramai minta restitusi pajak (pengembalian pajak). Nggak main-main, angkanya bisa tembus Rp 25 triliun per tahun!
"Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, tapi saya subsidi kira-kira secara nggak langsung," sindir Purbaya. Bayangkan, uang segitu banyaknya yang harusnya bisa buat bangun sekolah atau puskesmas, malah balik ke kantong pengusaha yang mobilnya saja mungkin lebih mahal dari rumah kita.
Nah, bea keluar ini adalah strategi "balas dendam" yang elegan. Tujuannya simpel: menyetop kebocoran kas negara dan memastikan keuntungan ekspor batu bara benar-benar menetes ke kas negara, bukan cuma menguap di rekening pribadi eksportir.
BACA JUGA:Proyek Gas Batu Bara RI Bangkit dari Kubur, Bahlil: Sudah Ada 2 Investor Asing yang Ngelirik
Skema "Fair Play": Untung Gede, Bayar Gede
Tapi tenang dulu, pemerintah nggak sadis-sadis amat kok. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kalau penerapan bea keluar ini bakal pakai prinsip "tahu diri".
Dalam penjelasannya Jumat (19/12/2025) kemarin, Bahlil menegaskan kalau formulanya sedang digodok matang-matang. Intinya, bea keluar cuma bakal "menggigit" kalau harga pasar lagi bagus-bagusnya.
"Kalau harganya rendah, perusahaan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan biaya keluar, itu bukan kita membantu dia," jelas Bahlil. Jadi, kalau harga batu bara lagi nyungsep, pemerintah nggak akan membebani. Tapi, kalau harga lagi terbang tinggi dan eksportir lagi panen raya, ya wajar dong kalau negara minta jatah lebih?
Ini adalah implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945. Bumi dan air (termasuk batu bara di dalamnya) itu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Jadi, jangan dimakan sendiri ya, Bos!
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar 351 Kontainer Batu Bara Ilegal, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Target Rp 20 Triliun Buat Siapa?
Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan bisa mengantongi tambahan penerimaan negara sekitar Rp 20 triliun per tahun. Uang segar ini nantinya bisa diputar balik buat pembangunan infrastruktur atau subsidi yang lebih tepat sasaran buat masyarakat yang benar-benar membutuhkan.