Wamenag menjelaskan di Indonesia berlaku UU 16 tahun 2019 tentang perubahan UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
+++++
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014.
BACA JUGA:Waduh, Instagram Resmi Kemenparekraf Gak Bisa Diakses, Kena Hack?
BACA JUGA:Abramovich Diberi Sanksi, Chelsea Dilarang Transfer dan Perpanjang Kontrak Pemain
MKH juga sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menanggapi heboh video yang merekam pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi media, Selasa 8 Maret 2022.
+++++
Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata HNW.
Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di Tanah Air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.