Wamenag Tanggapi Soal Video Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Zainut Tauhid Sebut Pernikahan itu Tidak Tercatat di KUA?

Jumat 11-03-2022,02:55 WIB
Reporter : Ahmad Dwiantoro
Editor : T. Sucipto


Pernikahan beda agama viral di medsos TikTok, seorang mempelai wanita berhijab tampak bersanding dengan pengantin pria di gereja||TikTok @shaca_aiya

SEMARANG, POSTINGNEWS.ID -  Seseorang wanita berhijab yang menikah di gereja menjadi viral di media sosial dan menuai sorotan publik. \

Dalam video yang beredar di platform medsos tersebut, memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin.

Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Selain itu, sang pengantin juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga.

BACA JUGA:Pesan Presiden untuk untuk Bambang dan Dhony Jangan Dianggap Normatif, Jokowi: Soal Jakarta Kita Perbaiki, Kapolri Ungkap Kerawanan IKN

BACA JUGA:Bruno Lega Golnya Bawa Persib Bayangi Bali United, Teco: Waspadai Gaya Persiraja, Sergio Alexandre Disorot

Terlihat, seorang pria yang menggunakan jas dan perempuan hitam. Sementara mempelai wanita menggunakan gaun dan berhijab.

+++++

Foto tersebut lantas memantik kontroversi dan kembali menimbulkan pertanyaan terkait boleh atau tidak menikah beda agama di Indonesia.

Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) sampai melakukan klarifikasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah.

Hasil klarifikasi itu, ternyata perempuan berhijab yang menikah di gereja itu, tidak tercatat dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi.

BACA JUGA:Tembakan Taisei Marukawa Bawa Persebaya Benamkan Persik Kediri, Laga Persipura Jayapura Vs PSM Makassar Imbang

BACA JUGA:Hasil German Open 2022: Lima Wakil Lolos 16 Besar, Satu Pemain Angkat Koper

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu 8 Maret 2022.

Kategori :