Upah Minimum 2026 Sudah di Depan Mata, Tenggat Kepastian Sampai 24 Desember

Rabu 17-12-2025,15:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun, ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu 17 Desember 2025.

Yassierli menyebut pemerintah sudah mengunci formula penetapan upah minimum 2026. Rumusnya menggabungkan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Alfa sendiri mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang yang sama yakni 0,5 hingga 0,9.

Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah akan menimbang kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing. Menurut Yassierli, dewan di daerah memiliki data yang cukup untuk membaca situasi ekonomi, termasuk faktor pendorong dan sektor penunjang pertumbuhan.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah terkait penghitungan UMP 2026. Harapannya, proses ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan keputusan yang adil dan bisa diterima oleh pekerja maupun pelaku usaha.

Kategori :