Upah Minimum 2026 Sudah di Depan Mata, Tenggat Kepastian Sampai 24 Desember

Rabu 17-12-2025,15:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Peta penetapan upah minimum 2026 mulai digelar. Waktunya mepet, hitungannya tinggal hari. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak main-main, karena tenggatnya sudah jelas. Paling lambat 24 Desember 2025, upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota harus sudah diketok.

Tito berharap prosesnya tidak berlarut-larut dan tidak memancing kegaduhan. Ia meminta seluruh daerah bergerak cepat, saling berkoordinasi, dan menjaga suasana tetap kondusif. Dalam waktu tujuh hari ke depan, menurut Tito, semua kepala daerah semestinya langsung tancap gas menindaklanjuti kebijakan ini dengan serius.

Di balik batas waktu itu, peran gubernur menjadi kunci. Tito menegaskan gubernur adalah titik sentral dalam penetapan upah minimum 2026. Mulai dari upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, hingga upah minimum kabupaten dan kota beserta sektoralnya. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP, sekaligus punya kewenangan menetapkan UMK dan UMSK.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

BACA JUGA:Isu Ijazah Palsu Diputar Lagi, Hasan Nasbi Bilang Beban Bukti Bukan di Jokowi

Soal angka, Tito menegaskan pemerintah daerah tidak bekerja sendirian. Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Di forum inilah nilai indeks atau alfa ditentukan. Angkanya tidak sembarangan, berada di rentang 0,5 hingga 0,9, dan menjadi salah satu variabel penting dalam penetapan upah.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” ujar Tito.

Namun Tito mengingatkan, angka bukan satu-satunya pertimbangan. Penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kesejahteraan pekerja harus dilindungi. Di sisi lain, keberlangsungan dunia usaha tidak boleh tercekik. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha disebutnya sebagai kunci agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.

Untuk memastikan prosesnya berjalan mulus, Tito meminta perangkat daerah, terutama dinas tenaga kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan setempat. Koordinasi ini dianggap penting agar penetapan upah minimum 2026 tidak berubah menjadi polemik terbuka di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Peduli Politik Tapi Ogah Masuk Parpol, Begini Cara Anak Muda Jakarta Bertahan di Tengah Demokrasi Elite

Kementerian Dalam Negeri juga tidak tinggal diam. Tito memastikan pihaknya akan memantau satu per satu progres penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

“Kami akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang selesai dengan baik dan yang belum,” katanya.

Dorongan percepatan ini datang beriringan dengan terbitnya aturan baru. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur cara penghitungan kenaikan upah minimum. Dalam peraturan itu, Dewan Pengupahan Daerah diberi mandat menghitung dan menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan peraturan tersebut menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK, sekaligus UMSP dan UMSK. Ia memastikan tidak ada skenario penurunan upah minimum, sekalipun daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

BACA JUGA:Kuota Haji Terus Diusut, KPK Panggil Eks Bendahara Amphuri dan Yaqut

Kategori :