Deni Salman saat bagi-bagi rezeki kepada pejuang PPKM yang masih bekerja mencari rejeki di Bandung, Jawa Barat, medio Agustus 2021.|Tangkapan Layar/Youtube/@Deni Salman |
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah Indra Kenz hari ini giliran Doni Salmanan 'crazy rich' yang terseret investasi ilegal.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka investasi ilegal berkedok trading binary option Quotex.
Satgas Waspada Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) tahun 2022 menetapakan trending tersebut sebagai aplikasi bodong alias tipu-tipu.
Doni Salmanan sendiri menjadi aktor utama dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex tersebut.
Doni Salmanan telah ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, ia meraup keuntungan dari mitra aplikasi Qoutex sebesar 80 persen.
Keuntungan tersebut didapat dari kekalahan para anggotanya yang bergabung ke trading binary option Quotex.
”Doni Salmanan untung 80 persen dari kekalahan anggota option Quotex,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Selasa, 8 Maret 2022.
Ditambahkan Reinhard, Doni Salmanan juga terseret kasus berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Tersangka menjanjikan anggotanya kemenangan saat bermain di trading binary option Quotex.
BACA JUGA:Serie A: Juventus Kian Nancep di Serie A Meski Menang Tipis atas Spezia
”Faktanya selama ini tidak ada yang menang,” imbuhnya Reinhard.
Cara kerja Doni Salmanan yakni mengajak orang bergabung ke akun Telegram dengan kode referal milik Doni Doni Salmanan.