JAKARTA, PostingNews.id — Drama asmara beda usia di Pacitan mencapai babak baru setelah Mbah Tarman, lelaki 74 tahun yang belakangan jadi buah bibir sejagat maya, akhirnya buka suara soal alasan nekat menggelontorkan cek mahar palsu senilai Rp3 miliar demi meminang gadis 24 tahun, Shela Arika.
Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara Polres Pacitan, tempat ia diperkenalkan sebagai tersangka yang lebih memilih romantisme instan ketimbang prosedur perbankan yang benar.
Di sesi tanya jawab, Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar mengulik motivasi sang kakek. Jawaban Tarman tidak berputar-putar dan justru menggelitik publik yang mengikuti kasus ini dari awal. “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ucap Tarman, Kamis, 11 Desember 2025.
Belakangan terungkap bahwa selembar cek yang dijadikan mahar itu tidak punya nilai lebih dari kertasnya sendiri. Kapolres memastikan benda itu kosong melompong, tidak ada dana, apalagi sisa-sisa harapan.
Rumor yang menyebut Tarman seorang pensiunan tajir dengan aset miliaran pun ikut dipatahkan. “Itu tidak ada,” katanya pendek, seolah ikut membanting pintu spekulasi bahwa dirinya memiliki properti berjajar bak juragan tanah.
Laporan keluarga Shela menjadi titik awal penyelidikan. Mereka curiga nilai mahar yang disodorkan calon mantu jauh di atas standar ekonomi yang realistis. Setelah dilakukan verifikasi, pihak bank memastikan cek tersebut bukan instrumen resmi dan tidak memiliki saldo. Temuan ini menjadi landasan kuat penyidik menetapkan dugaan penipuan mahar.
Publik kemudian menyoroti peristiwa ini sebagai ilustrasi terang bagaimana manipulasi emosional bisa menyelinap dalam relasi personal. Sejumlah ahli hukum keluarga menilai menyerahkan mahar palsu dapat digolongkan penipuan karena diberikan sebagai syarat sahnya perkawinan. Perbedaan usia yang terpaut jauh membuat kasus ini makin unik dan menjadi bahan diskusi khalayak.
Shela Arika disebut sempat percaya Tarman benar memiliki aset hingga Rp3 miliar. Karena keyakinan itulah ia bersedia menikah. Namun ketika kenyataan tersingkap, keluarga Shela akhirnya meminta perlindungan hukum agar pernikahan tidak berlangsung di bawah bayang-bayang kebohongan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi 'Geruduk' KPK Bawa Pasukan! Bukan Ditangkap, Tapi Malah Minta Hal Ngeri Ini...
Polres Pacitan menyampaikan pemeriksaan masih berjalan, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut membantu membuat cek palsu tersebut. Format cek yang diserahkan Tarman menyerupai instrumen bank, sehingga penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan tangan ketiga.
Kasus ini pun membuka perbincangan lebih luas tentang literasi keuangan masyarakat. Banyak pihak mengingatkan perlunya edukasi mengenai instrumen pembayaran yang sah agar publik tidak mudah terjerat, apalagi dalam momen-momen yang kerap membutakan nalar seperti urusan pernikahan.
Tarman kini terancam pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Sejumlah pengacara publik menilai sekalipun motifnya personal, proses hukum tetap harus ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa menerima mahar bernilai besar tanpa verifikasi bisa berujung petaka.
Polres Pacitan menegaskan penyelesaian perkara akan dilakukan secara transparan. Proses hukum terus berjalan sampai seluruh fakta terbuka. Publik kini menunggu perkembangan terbaru yang akan menentukan apakah muncul tersangka tambahan dalam perkara cek mahar palsu ini.