Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari langkah komprehensif mulai dari verifikasi fakta, pengamanan tempat kejadian, hingga penyusunan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan. “Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak” ujar Dwi Januanto.
Selain proses pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mempertimbangkan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan. Gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 juncto 76 UU Kehutanan juga sedang dikaji untuk memulihkan fungsi ekosistem.
Kementerian Kehutanan menyiapkan instruksi teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program pemulihan itu mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan ulang alur sungai yang tersumbat material.
Pemerintah tampaknya ingin menunjukkan bahwa mencegah bencana tidak cukup dengan doa dan spanduk peringatan, tetapi dengan tindakan nyata yang menyasar akar masalah di hulu.