Selain Bermasalah, Penyelundupan Nikel Ilegal Diduga Terdapat di Kawasan IMIP

Minggu 30-11-2025,13:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID — Dugaan praktik penyelundupan nikel ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali mencuat setelah Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan indikasi kuat aktivitas ilegal melalui jalur laut. Temuan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola mineral nasional.

Tanda tanya besar bermula ketika TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal pengangkut bijih nikel yang berlayar tanpa membawa dokumen kapal dan muatan. Penahanan kedua kapal ini langsung memicu reaksi dari kalangan pemerhati kebijakan minerba.

Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri, menegaskan bahwa pengapalan komoditas nikel tanpa dokumen sah jelas melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia menilai praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap logistik mineral.

Fikri menjelaskan bahwa setiap kapal wajib menyertakan dokumen muatan yang sah sebagai bukti aktivitas hukum pengangkutan.

BACA JUGA:Banjir Besar di Sumut, DPR Asal Tapanuli Ini Baru Sebatas Menduga karena Perambahan Hutan

Tanpa dokumen, kata dia, status kapal berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan tindak kejahatan.

“Kalau kapal angkut beroperasi tanpa dokumen yang sah, itu ga hanya mengindikasikan pelanggaran administratif, tetapi juga potensi terjadinya tindak pidana, termasuk indikasi penyelundupan,” kata Fikri saat dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (28/11/2025).

Selain tidak dilengkapi dokumen, dua kapal tujuan IMIP itu juga menggunakan jetty atau dermaga yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Celios menyebut penggunaan fasilitas yang disegel merupakan tindakan berbahaya secara hukum.

BACA JUGA:Status Darurat Belum Juga Turun, Prabowo Pilih Pantau Banjir Dulu

Menurut Fikri, penyegelan bukan tindakan administratif biasa, melainkan penegakan hukum yang sifatnya mengikat.

Pelanggaran atas penyegelan berarti perlawanan terhadap otoritas negara yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai kombinasi antara penggunaan dermaga ilegal dan pengapalan tanpa dokumen menunjukkan potensi kejahatan terstruktur.

BACA JUGA:Badai PBNU Belum Reda, Gus Ipul Ngaku Tak Tertarik Kursi Ketua Umum

Fikri bahkan menyebutnya sebagai pelanggaran fatal yang merusak integritas rantai pasok industri nikel.

Kategori :