Putusan MK Soal Polri Bikin Efek Domino, Warganet Sekalian Tagih TNI dan Lembaga Lain tak Boleh Rangkap Jabatan

Minggu 23-11-2025,20:30 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan polisi aktif dilarang rangkap jabatan sipil rupanya bikin warganet makin berani bersuara. Bukan cuma Polri yang kena semprot, publik malah sekalian buka daftar instansi lain yang dianggap perlu diperlakukan sama. Menurut survei Continuum INDEF, gelombang komentar itu bukan reda, malah makin melebar ke mana-mana.

Dalam analisis percakapan warganet di media sosial yang dikutip Ahad, 23 November 2025, Arini menyebut bahwa TNI jadi instansi paling ramai diomongin. Sebagian besar warganet merasa aturan pembatasan rangkap jabatan tidak boleh tebang pilih dan harus diberlakukan juga bagi militer aktif. 

“Publik banyak menyinggung instansi lain seperti TNI, KPK, BNN, dan DPR. TNI paling banyak dibincangkan dengan tuntutan mempertegas larangan rangkap jabatan sipil bagi militer aktif,” kata Arini.

Tidak berhenti di situ, KPK juga ikut terseret dalam percakapan warganet, terutama terkait kinerja penegakan hukum dan hubungannya dengan kepolisian. Sementara DPR dan BNN kebagian pembahasan soal etika jabatan publik serta integritas lembaga negara. Intinya, sekali pintu kritik dibuka, warganet langsung masuk dengan daftar panjang yang disiapkan sejak lama.

BACA JUGA:Pertanyaan Abadi Ayam vs Telur Akhirnya Kelar, Sains Bilang Jawabannya Tak Serumit Debat Warung

Arini menilai derasnya tuntutan publik ini menunjukkan bahwa obrolan soal larangan rangkap jabatan sudah bergeser menjadi kritik yang lebih dalam terhadap tata kelola kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara. Percakapan yang tadinya soal polisi merangkap jabatan, berubah menjadi evaluasi besar-besaran terhadap instansi negara.

Semua riuh ini muncul setelah putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Dasar putusannya merujuk pada pasal 28 ayat (3) serta penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Banyak publik menilai keputusan itu sekalian mengingatkan praktik lama yang dianggap sudah keterlaluan.

Dalam diskusi yang sama, ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini ikut memberikan komentar yang cukup pedas. Ia menilai putusan MK ini juga membongkar warisan masalah struktural dari pemerintahan sebelumnya. “Terkait putusan MK yang melarang rangkap jabatan anggota kepolisian pada jabatan sipil, itu menandai bahwa pada periode pemerintahan Jokowi, kentara memanfaatkan institusi kepolisian sebagai instrumen politik untuk diri dan kekuasaannya,” ujar Didik.

Menurut Didik, aturan soal larangan jabatan sipil bagi militer dan polisi sebenarnya bukan barang baru. Sejak Reformasi 1998, jalur karir itu sudah diatur tegas. Kalau mau masuk politik atau jabatan sipil, ya harus mundur dulu. Tidak bisa ambil dua kursi sekaligus. "Ketika reformasi 98 keputusan melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian sudah tegas dimaklumatkan. Bagi yang ingin berkarir di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian," ucapnya.

BACA JUGA:Menikah Demi Kekuasaan, Tradisi Lama yang Sudah Lahir dari Romawi

Dengan dinamika ini, warganet tampak sepakat pada satu hal. Kalau mau bersih-bersih birokrasi, jangan setengah-setengah. Sudah kena angin putusan MK, publik langsung minta semua instansi ikut antre diperiksa.

Kategori :