POSTINGNEWS.ID – Polisi mengamankan tujuh orang terkait dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial P (42) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VO, AZ, M, DN, AA, GB, dan MP. Penanganan berlangsung setelah laporan resmi dibuat korban kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa laporan korban menjadi dasar aparat bergerak cepat. P diduga mengalami pengeroyokan usai terlibat masalah pribadi dengan salah satu perempuan berinisial VO.
Korban sebelumnya mengaku melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat. Ia kemudian bertemu dengan VO di sebuah kos kawasan Transit Kampung Kandang, Jagakarsa. Pertemuan tersebut menjadi awal rangkaian kejadian yang berujung pengeroyokan.
BACA JUGA:Trump Beri Tenggat Ukraina Jawab Proposal Damai 28 Poin
"Korban melaporkan bahwa dirinya melakukan prostitusi online melalui Aplikasi Michat, kemudian bertemu dengan perempuan VO di kosan Transit Kampung Kandang, Jagakarsa," kata Nurma dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Menurut keterangan polisi, korban dan VO sempat berhubungan badan satu kali dengan tarif Rp300.000. Setelahnya, VO mengaku kondom yang digunakan tertinggal di dalam tubuhnya. Situasi tersebut memicu panik hingga akhirnya meminta bantuan.
"Dan setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300.000, VO mengaku kondomnya tertinggal di dalam kemaluannya," sambungnya. Kondom itu kemudian dikeluarkan menggunakan gagang sikat gigi dengan bantuan teman-teman VO.
Akibat upaya tersebut, VO mengalami luka pada bagian kemaluannya. Ia kemudian meminta P menanggung biaya pengobatan sebesar Rp250.000. Namun korban hanya memiliki uang Rp50.000, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.
BACA JUGA:PSI Diminta Tinggalkan Citra ‘Jelita’ dan Berpihak pada Akar Rumput
Dalam insiden itu, korban mengaku dikeroyok dan barang pribadinya ditahan. "Dan menahan HP, KTP, STNK dan ATM milik korban," ucap Nurma. Barang-barang tersebut kemudian diamankan polisi saat penelusuran.
Polisi memastikan bahwa seluruh barang milik korban telah dikembalikan. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. P juga membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk penyelesaian.
"Korban P telah membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa dirinya tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang-barang miliknya berupa HP, STNK, KTP dan ATM telah dikembalikan oleh pelaku," paparnya.
Para terduga pelaku juga tidak ditahan dan sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Para pelaku dipulangkan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 jam 12.00 WIB setelah dijemput oleh yang mewakili keluarganya," pungkas Kapolsek.*