POSTINGNEWS.ID --- Sobat Sehat, ada kabar penting buat kamu pengguna setia BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang "memasak" aturan baru terkait mekanisme rujukan berobat yang rencananya bakal berlaku efektif mulai awal tahun 2026.
Mendengar kata "aturan baru", pasti banyak yang langsung parno: "Waduh, iuran bulanan bakal naik lagi nih?"
Tahan dulu paniknya! Kemenkes sudah memberikan garansi bahwa perubahan ini justru bikin hidup pasien lebih mudah, tanpa menguras dompet lebih dalam. Penasaran apa bedanya sistem lama dan baru? Yuk, simak 3 fakta penting yang wajib kamu tahu!
1. Iuran Peserta DIPASTIKAN Tidak Naik
Ini poin paling krusial. Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, menegaskan bahwa perubahan ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan iuran peserta.
Banyak orang salah paham soal istilah "kenaikan tarif". Irsan menjelaskan, yang dimaksud tarif di sini adalah bayaran yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit (tarif INA-CBG), BUKAN uang yang ditarik dari gaji atau dompet masyarakat.
"Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat," tegas Irsan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kondisi keuangan BPJS (Dana Jaminan Sosial) saat ini diklaim masih sangat sehat dan stabil, sehingga tidak ada alasan buat menaikkan iuran warga. Jadi, dompet aman ya, Bestie!
BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Pemutihan BPJS, DPR: Jangan Sampai yang Disiplin Malah Rugi
2. Rujukan Baru: "Sat-Set" Sesuai Kompetensi
Kalau dulu (sistem lama), pasien sering mengeluh karena sistem rujukan berjenjang yang kaku. Dari Faskes 1 harus ke RS Tipe C, baru ke Tipe B, terus ke Tipe A. Prosesnya panjang, lama, dan seringkali bikin kondisi pasien keburu memburuk.
Nah, di sistem baru nanti, rujukan bakal berbasis Kompetensi/Kemampuan RS. Artinya, pasien bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit yang alat dan dokternya paling siap menangani penyakitnya, tanpa harus mampir-mampir ke RS perantara yang nggak perlu.
Manfaatnya: Antrean berkurang, penanganan lebih cepat, dan pasien nggak dipimpong sana-sini.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
3. Sudah Diuji Coba Sejak Oktober 2025
Pemerintah nggak mau gegabah. Sebelum resmi diterapkan nasional pada 2026, sistem ini sudah mulai diuji coba (pilot project) sejak Oktober tahun ini.
Memang, dengan sistem baru ini, pengeluaran BPJS ke Rumah Sakit diprediksi naik sedikit (sekitar 0,64% - 1,69%) karena kualitas layanan yang ditingkatkan. Tapi tenang saja, kenaikan biaya ini ditanggung penuh oleh BPJS, bukan dibebankan ke pasien.