UGM Tegaskan Patuh Regulasi di Sidang Sengketa Informasi Jokowi

Jumat 21-11-2025,19:49 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan seluruh prosedur pelayanan informasi publik terkait sengketa dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dijalankan sesuai aturan.

Sikap ini disampaikan setelah sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar pada Senin (17/11) di Jakarta.

UGM menyatakan pelaksanaan pelayanan informasi mengacu penuh pada peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji Dibuka, Pemerintah Janji Latihan Fisiknya Tak Main-main

Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius, menegaskan kampus menghormati perhatian publik serta masukan yang muncul selama proses persidangan di KIP RI terkait permintaan informasi dokumen akademik Jokowi.

Menurut Andi Sandi, seluruh langkah kampus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menekankan bahwa UGM selalu menempatkan prinsip transparansi sebagai bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi.

Dalam keterangannya, Andi Sandi menyebut setiap tahapan pelayanan informasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum termasuk aturan perlindungan data pribadi.

“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:PSI Bongkar Unfaedahnya PDIP ke Jokowi, Sindirannya Pedih

Ia menambahkan bahwa PPID UGM telah menyesuaikan standar layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 beserta lampirannya.

Ketentuan teknis termasuk format permohonan informasi hingga sistem tanggapan juga diterapkan secara konsisten untuk menjaga kepastian prosedur.

Sejalan perkembangan teknologi, UGM kini menggunakan sistem layanan digital dalam pengelolaan permohonan informasi.

Langkah ini memungkinkan proses lebih efisien, termasuk penggunaan formulir daring tanpa tanda tangan yang tetap mewajibkan unggahan identitas resmi seperti KTP atau dokumen badan hukum.

BACA JUGA:Ekonom Kompak Tegur Danantara, Katanya Jangan Jadi Keranjang Serba Ada

Kategori :