HGU 190 Tahun Dibatalkan Investor Kabur

Kamis 20-11-2025,19:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) langsung bikin heboh.

Kebijakan era Jokowi itu dinilai bikin investor berpikir ulang. Proyek senilai Rp466 triliun ini dikhawatirkan berjalan tersendat bahkan terancam mangkrak.

Dua warga pemohon, Stepanus Febyan Babaro dan pedagang Ronggo Warsito, sampai bersorak girang saat putusan dibacakan.

Keduanya mengajukan gugatan bernomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

BACA JUGA:Firdaus Owiobo Salah Sebut Nama Ketua MA saat Sidang Gugatan di MK

MK tak hanya membatalkan HGU 190 tahun, tapi juga menganulir pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun.

Putusan ini sekaligus membatalkan dua siklus HGU, HGB, dan HP sebagaimana diatur dalam revisi UU IKN.

Atas putusan tersebut, juru bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyatakan pihaknya sangat menghormati dan menaati keputusan MK.

BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak

Ia memastikan OIKN segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta lembaga terkait lainnya untuk langkah selanjutnya.*

Kategori :