JAKARTA, PostingNews.id – Isu penataan ulang posisi polisi aktif di jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membatasi rangkap jabatan aparat. Pemerintah kini menyiapkan revisi Undang-Undang Kepolisian untuk memastikan aturan yang lebih tegas dan tidak multitafsir, terutama soal lembaga apa saja yang boleh diisi anggota Polri aktif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi UU Polri akan memuat daftar lembaga yang bisa ditempati polisi, mirip seperti aturan di Undang-Undang TNI yang menetapkan 14 kementerian untuk prajurit aktif. Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar perdebatan lama soal polisi di jabatan sipil tidak terus berulang.
“Pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI, di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa posisi polisi berbeda karena Polri merupakan institusi sipil, sehingga diskusinya lebih panjang.
Supratman juga menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri, lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo, akan ikut membahas klasifikasi instansi sipil yang relevan dengan tugas kepolisian. Menurutnya, gambaran lembaga yang kemungkinan masuk daftar tidak jauh dari posisi yang selama ini memang diisi polisi aktif.
BACA JUGA:Setya Novanto Muncul Lagi di Golkar, Bahlil Bilang Namanya Juga Keluarga Besar
Contohnya Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Hukum, serta sejumlah direktorat penegakan hukum di kementerian lain. “Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undangnya” kata Supratman.
Kebutuhan penyusunan aturan baru ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Putusan itu menyatakan anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri. Polisi yang ingin pindah ke jabatan sipil diwajibkan mundur atau pensiun lebih dulu. MK juga menegaskan frasa yang selama ini menjadi dasar penugasan tersebut tidak lagi berlaku.
Sebelumnya, LBH Jakarta mencatat lebih dari empat ribu polisi aktif ditugaskan di luar institusi Polri, termasuk di berbagai jabatan strategis seperti sekretaris jenderal kementerian maupun lembaga negara. Namun Polri membantah angka tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menegaskan jumlahnya jauh lebih kecil. “Kalau tidak salah, sekitar 300-an personel duduk di jabatan manajerial” ujar Sandi.
Dengan revisi undang-undang yang sedang disiapkan pemerintah dan DPR, peta posisi polisi aktif di jabatan sipil akan berubah total. Pemerintah berharap aturan yang lebih tegas dapat memastikan kejelasan, membatasi rangkap jabatan, dan menghindari perdebatan hukum seperti yang terjadi bertahun-tahun terakhir.