Kisruh Partai Ummat, Amien Rais Digugat Rp24 Miliar oleh Kader

Selasa 18-11-2025,11:46 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID — Konflik internal Partai Ummat memanas setelah 34 kader dari berbagai daerah resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp24 miliar terhadap petinggi partai.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL pada 13 November 2025.

Para penggugat terdiri dari sejumlah kader aktif, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

BACA JUGA:Ramai Sebut Polisi Bisa Sadap Seenaknya di KUHAP Baru, DPR Bilang Itu Hoaks

Mereka menuduh para pimpinan Partai Ummat melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut langsung menarik perhatian publik karena melibatkan petinggi tingkat nasional.

Empat tokoh menjadi tergugat yaitu Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro, Ketua Umum Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien, Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat. Kasus ini memperlihatkan adanya perpecahan serius di tubuh Partai Ummat.

BACA JUGA:DPR Resmi Ketok KUHAP Baru, Penolak Dipersilakan Menyambung Perjuangan ke MK

Sidang perdana dijadwalkan pada 24 November 2025 meski Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat secara lengkap petitum gugatan.

Ketidakjelasan petitum ini menambah sorotan publik terhadap konflik internal yang sebelumnya telah disebut meruncing sejak awal tahun.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, merespons gugatan tersebut dengan pernyataan siap menghadapi proses hukum.

BACA JUGA:Memanas! Lippo 'Serang Balik' Jusuf Kalla

Ia menegaskan bahwa partai menghormati langkah para kader yang memilih jalur pengadilan. Sikap ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya menunjukkan komitmen terhadap asas legalitas.

"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik," kata Ridho saat dihubungi, Senin (17/11).

Pernyataan itu menunjukkan kesiapan Partai Ummat menghadapi perselisihan internal secara terbuka.

Kategori :