Jaksa Gadungan Bersenjata Ditangkap Tim KEJAGUNG

Jumat 14-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID — Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dan diketahui membawa senjata api ilegal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49) kini telah diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa pelaku menipu korbannya dengan modus mengaku sebagai pejabat tinggi di Kejagung. Ia menawarkan pengurusan perkara dan meminta sejumlah uang.

“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” kata Apreza, Jumat.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengantongi uang Rp283 juta dari korbannya, sementara sisa uang lainnya masih tersimpan di rekening bank atas nama pelaku. Total kerugian mencapai Rp310 juta.

BACA JUGA:Denny Indrayana Bela Roy Suryo

Apreza mengatakan pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu.

Status palsu itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki jaringan kuat di lingkungan Kejaksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penipuan ini dilakukan terhadap dua orang. Pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Kapolri Minta Brimob Tajamkan Intelijen, Biar Tak Kalah Cepat Sama Ancaman

“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” ujar Apreza.

Selain senjata revolver berisi tujuh peluru, tim juga menyita 12 butir peluru aktif, ponsel Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.

Kejagung menyebut penyitaan barang bukti dilakukan oleh Tim SIRI yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Setelah MK Tutup Jalan, DPR Minta Prabowo Turun Tangan Jemput Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada jaringan lain di balik aksi ini.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses menggunakan pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang darurat.

“Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api,” tutup Apreza.*

Kategori :