Roy Suryo Siap Hadir ke Polda, Sambil Nyindir Buron Silfester yang Masih Bebas Berkeliaran

Rabu 12-11-2025,17:42 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Roy Suryo tampaknya sudah menyiapkan diri menghadapi babak baru dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memastikan akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 13 November 2025.

“Saya hadir bersama tim kuasa hukum pukul 10.00 WIB,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025. Dengan tenang, ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, meski kini berstatus tersangka.

Roy tetap berpegang pada argumennya sebagai pengamat telematika yang memiliki hak untuk meneliti dokumen publik, termasuk yang terkait dengan isu ijazah Jokowi. Ia menyebut langkahnya dilakukan dalam kerangka penelitian ilmiah yang telah ia tuangkan dalam bukunya berjudul Jokowi’s White Paper. 

“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sewajarnya diteliti, apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’, saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Belum Dapat Restu DPR, Kepala BGN Keburu Ngemis Anggaran Rp28 Triliun ke Purbaya

Namun Roy tidak berhenti di situ. Ia menekankan bahwa status tersangka bukan berarti bersalah sampai pengadilan memutuskan demikian. Di sisi lain, ia menyinggung adanya ketimpangan hukum di negeri ini. 

Dengan nada sindiran, Roy membandingkan dirinya dengan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang menurutnya masih bebas berkeliaran meski sudah berstatus terpidana.

“Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, yang berinisial ‘SM’ (Silfester Matutina),” ujarnya.

Sindiran itu berlanjut ke kritik soal perbedaan perlakuan hukum antara kasusnya dengan perkara yang melibatkan Silfester. Roy menilai dalam kasus Silfester, pelapor yang tak lain adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjukkan sikap kenegarawanan karena tidak menggunakan pasal-pasal karet Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:Dikasih Gizi Malah Masuk IGD, Separuh Kasus Keracunan Nasional Datang dari MBG

“Di kasus yang terpidananya Silfester Matutina itu pun, Pak JK sebagai korban dan pihak pelapor sangat memiliki sifat kenegarawanan karena hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP saja, tidak menyelundupkan pasal-pasal ITE yang tujuannya untuk mengkriminalisasi rakyat seperti JkW ini,” kata Roy.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. 

Di klaster pertama, terdapat lima nama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga orang yakni Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November lalu.

BACA JUGA:Bukan Teroris, Polisi Sebut Pelaku Bom SMAN 72 Hanya Korban Kesepian

Kategori :